Banten
Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan DPRD Atas Raperda Usul DPRD Banten

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan DPRD atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan Daerah, Rabu (11/10/2023).
Turut hadir dalam rapat ini pimpinan dan anggota DPRD Banten, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Staf Ahli Gubernur, Asisten Daerah, serta jajaran kepala OPD Se-Provinsi Banten.
Ketua Badan Musyawarah DPRD Banten Yudi Budi Wibowo menjelaskan bahwa Rancangan Perda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan Daerah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia menerangkan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Adapun tradisi dan kebudayaan Banten yang termaktub dalam Raperda ini diantaranya yaitu rampak bedug, terebang gede, qasidah, saman, yalil, debus, patingtung, rudat, angklung, angklung buhun, dogdog lojor, bendrong lesung, beluk, kuda lumping, gambang kromong, dan cokek.
Selain itu, bentuk lain dari kebudayaan Banten juga turut termaktub dalam Raperda ini diantaranya bahasa, manuskrip, teknologi kearifan lokal, dan lain sebagainya.
“Dari berbagai kebudayaan tradisi dan seni tradisional yang dimiliki oleh Daerah Banten menunjukkan peran masyarakat Banten yang memiliki pola berpikir, imajinasi, dan daya kreativitas yang sangat tinggi, dan hal tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan Provinsi Banten sebagai identitas budaya nasional Indonesia yang harus dibina dan dikembangkan,” tuturnya.
Ia berharap bahwa pemajuan kebudayaan inj dapat menjadi pilar budaya yang berdampak pada berbagai aspek di masyarakat.
“Dengan pelestarian, penguatan, dan pemajuan kebudayaan diharapkan akan tercapai keluhuran, keindahan, dan ketahanan budaya Banten dalam kerangka menjadi salah satu pilar budaya yang dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hukum dan politik yang kokoh,” ujarnya.
Sport6 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport4 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Serba-Serbi3 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten4 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Sport4 hari agoPersita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027
Hukum5 hari agoPolsek Kelapa Dua Gelar Razia dan Imbauan Kamtibmas Malam Hari
Pemerintahan6 hari agoPelantikan PCNU Tangsel 2026-2031, Benyamin Davnie Tekankan Kolaborasi Perkuat Manfaat bagi Masyarakat









































