Banten
Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Berakhir sudah sepak terjang mantan gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, ia baru saja divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di mana Atut menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
”Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara jika tidak dapat membayar denda,” ucap Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.
Ratu Atut Chosiyah dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam hal ini, Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp 1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Ratu Atut dalam jabatannya sebagai Gubernur Banten dianggap tidak memberikan contoh baik terkait pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum. Selain itu, saat ini Politikus Golkar tersebut adalah seorang ibu yang sangat diperlukan tenaganya untuk keluarga. (jp/kt)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia























