Tangerang
Ratusan Rumah Liar Digusur Pemkot Tangerang
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, Banteng, menggusur ratusan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang. Pemkot menganggap rumah di atas lahan Dinas Pengairan dan Kehakiman itu liar.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan, sebelum dilakukan penertiban, pihak Pemkot Tangerang sudah melakukan teguran dan sosialisasi agar para penghuni rumah meninggalkan tempat tersebut satu bulan lalu. Dalam surat sosialisasi yang dilayangkan, Pemkot Tangerang meminta kepada penghuni rumah untuk mengosongkan lahan karena akan dilakukan penertiban.
“Karena hingga sampai waktunya tidak ada aksi dari warga untuk meninggalkan rumah, maka kita lakukan penertiban secara paksa,” jelasnya, Senin (12/11).
Afdiwan menjelaskan, dalam melakukan penertiban kali ini dilibatkan sebanyak 100 personil Satpol PP dan puluhan anggota TNI dan Polisi.
Pantauan di lapangan, satu unit beko berukuran besar menghancurkan rumah warga yang sebelumnya barang-barang pemilik rumah telah diangkat oleh petugas Satpol PP.
Informasi yang diperoleh, terdapat 100 rumah yang dihuni oleh 250 kepala keluarga dan akan dihancurkan. (RMOL/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























