Hukum
Rekening Delapan Tersangka Kasus Robot Trading NET89 Dibekukan
Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89. Terkini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka.
“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Nurul menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
“Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ucapnya.
Ditambahkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.
“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” jelas Candra Sukma Kumara. (pmj)
-
Bisnis2 hari ago
Kartini Zaman Now, Mandiri Finansial Lewat Solusi BRI Finance
-
Nasional2 hari ago
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH-BPOM
-
Banten2 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Terima Kunjungan DPRD Maluku Utara
-
Nasional2 hari ago
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga
-
Nasional1 hari ago
Mbok Yem Pemilik Warung Puncak Gunung Lawu Meninggal Dunia
-
Bisnis2 hari ago
Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
-
Nasional1 hari ago
Momen Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Wakil PM Malaysia, Kawan Lama dari Masa Muda
-
Nasional1 hari ago
Kunjungan ke Sumsel, Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Gerina