Hukum
Rekening Delapan Tersangka Kasus Robot Trading NET89 Dibekukan
Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89. Terkini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka.
“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Nurul menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
“Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ucapnya.
Ditambahkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.
“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” jelas Candra Sukma Kumara. (pmj)
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya































