Hukum
Rekening Delapan Tersangka Kasus Robot Trading NET89 Dibekukan
Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89. Terkini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka.
“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Nurul menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
“Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ucapnya.
Ditambahkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.
“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” jelas Candra Sukma Kumara. (pmj)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport6 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2
Sport2 minggu agoFIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

































