Legislatif
Retribusi IMB Rumah Ibadah di Tangsel Akan Digratiskan

Pemkot Tangsel berencana menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Tahun lalu, sudah ratusan lebih rumah ibadah biaya izinnya dibayarkan pemerintahnya.
“Tahun 2013 sudah lebih dari seratus masjid yang dibayarkan IMB-nya. Itu hasil patungan saya, pak Wakil, pak Sekda, dan seluruh SKPD,” ungkap Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Tahun ini tak hanya masjid. Rencananya seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Tangsel akan digratiskan IMB-nya. Namun untuk mewujudkan hal tersebut harus ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB.
“Secepatnya Perda tersebut harus diubah. Saya sudah minta ke BP2T, untuk kemudian koordinasi ke Prolegda, sehingga bisa berkomunikasi ke DPRD,” ujar Airin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, permohonan perubahan Perda tersebut sudah masuk pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau kebijakan menggratiskan IMB-nya sebenarnya sudah masuk pada pembahasan pansus. Namun tak semua digratiskan,” ungkap Dadang. Misalnya, dalam satu masjid, ada aula yang disewakan atau dikomersilkan, hanya aula itu saja yang dikenakan IMB-nya. Sedangkan tempat ibadahnya digratiskan, tak dikenakan iuran IMB.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis. Menurutnya, perubahan Perda No.14 Tahun 2011 yang diajukan Pemkot sudah masuk dalam pembahasan Raperda Retribusi dan telah dibahas sejak triwulan terakhir 2013. Saat ini masih proses revisi dipihak dinas terkait. Diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hingga saat ini, hasil revisi tersebut belum masuk kembali ke Pansus Raperda. “Masih ditangan Pemkot Tangsel, belum dikembalikan kepada Pansus,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Dadang Sofyan, ketika sudah disahkan menjadi Perda Retribusi, IMB rumah ibadah tak semuanya digratiskan. Hanya tempat yang dipakai beribadah saja, sedangkan bila di rumah ibadah tersebut terdapat area yang dikomersilkan, tetap dikenakan pajak retribusi. “Seperti aula, parkir, dan pagarnya. Pokoknya tempat yang dikomersilkan oleh pengelola tempat ibadah tersebut,” ujarnya. (sn/kt)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027




















