Ribuan botol minumas keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dibuldozer di lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/5/2017). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dan Kepolisian Resor Tangsel. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kota Tangerang Selatan untuk menegakkan Perda yang melarang peredaran dan perdagangan miras.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peredaran miras di Kota Tangsel semakin marak, meskipun razia miras kerap secara rutin dilakukan. Namun pihaknya memastikan tak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut
“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” ujar Airin usai mengikuti apel perayaan HUT Sat Pol PP Kota Tangsel.
Airin memastikan tak akan melegalkan miras di Kota Tangsel, meskipun marak tempat hiburan malam yang terdapat di Kota Tangsel.
“Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” kata Airin.

“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” lanjutnya.
Seperti diketahui,pelarangan miras di Kota Tangsel diatur melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (fid)
Bisnis2 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan2 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta3 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport3 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport3 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26
Sport3 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3










