Ribuan botol minumas keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dibuldozer di lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/5/2017). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dan Kepolisian Resor Tangsel. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kota Tangerang Selatan untuk menegakkan Perda yang melarang peredaran dan perdagangan miras.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peredaran miras di Kota Tangsel semakin marak, meskipun razia miras kerap secara rutin dilakukan. Namun pihaknya memastikan tak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut
“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” ujar Airin usai mengikuti apel perayaan HUT Sat Pol PP Kota Tangsel.
Airin memastikan tak akan melegalkan miras di Kota Tangsel, meskipun marak tempat hiburan malam yang terdapat di Kota Tangsel.
“Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” kata Airin.

“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” lanjutnya.
Seperti diketahui,pelarangan miras di Kota Tangsel diatur melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda














