Hukum
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika.
Rika menjelaskan bahwa Muhammad Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. (cnn)
Serba-Serbi7 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi7 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis6 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif






















