Hukum
Sadisnya Geng Gabores kepada Korban Akhirnya Terungkap

Kabartangsel.com – Anggota dari Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pembacokan serta pencurian di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan, bahwa para pelaku menyerang orang tidak bersalah dengan membabi buta.
“Pelaku DO (17), AD (16), RO (17), KL (25), dan TL (27) (MD) melakukan aksinya dengan menyabet sajam kepada para korban. Korban yang tidak dikenal pun ikut digasak oleh para pelaku menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban luka serius,” tutur AKBP Edy, di Jakarta, Senin (18/03/2019).
Untuk diketahui, para pelaku tergabung dalam Geng Gabung Bocah Rese (Gabores). Mereka kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (FJR/ (PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































