Hukum
Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor

Kabartangsel.com – Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan press release perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kegiatan dipimpin Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dan didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Penangkapan keempat tersangka berinisial RG (20), SRA (16), ASG (20) dan AT (18) tersebut berawal saat Tim Buser Unit Idik I Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP Kampung Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua.
“Kemudian Tim Buser Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Bambang S Nugroho melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa di Lotte Mart Jalan Ir Juanda akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan,” terang AKBP Eka di Mapolres Metro Beksai Kota, Senin (18/3/2019).
“Selanjutnya Tim meluncur ke Lotte Mart untuk bertemu seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli motor. Setelah dicek terhadap kendaraan ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, kemudian Tim langsung melakukan penyergapan dan pengangkapan terhadap para pelaku sebanyak tiga orang,” sambungnya.
Kemudian polisi melakukan pengambangan terhadap pelaku lainnya berinisial SRA di rumah kontrakannya di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. “Pelaku berhasil ditangkap serta didapat barang bukti berupa satu buah helm merk KYT berwarna merah, satu buah kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol B 3159 KGU,” jelas AKBP Eka.

“Adapun para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya selalu mengendarai sepeda motor masing-masing satu motor dua orang, dan mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, pelaku RG memetik dengan menggunakan kunci letter T. sedangkan pelaku SRA, ASA dan AT mengawasi sekitar TKP. Dan yang menjual sepeda motor hasil kejahatan adalah pelaku AT,” lanjutnya.
Para pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 8 kali yang masing-masing di wilayah Pengasinan, Rawalumbu danm Jatimulya. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (BHR)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































