Sejumlah dalil yang disampaikan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dibantah oleh KPU Kota Tangerang Selatan (Termohon). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangerang Selatan (PHP Walkot) dengan Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 pada Jumat (5/2/2021) sore.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Saleh mengatakan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan. Selain itu, menurutnya, dalil-dalil pemohon tidak ada satupun membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara. Lebih lanjut Saleh menjelaskan, Pemohon tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari H pemungutan ke Bawaslu Provinsi Banten. “Karena pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan,” jelas Saleh.
Sementara kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait) membantah tuduhan yang didalilkan pemohon mengenai dana baznas. Menurutnya, kegiatan baznas adalah rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang memang dihadiri Walikota Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan kegiatan pemberian sumbangan yatim piatu dan Walikota Tangsel memberikan sambutan pada acara tersebut di 20 kelurahan. Kemudian mengenai adanya dugaan pertemuan walikota dan wakil walikota serta camat, hasil laporan dituangkan dalam form A pengawasan Bawaslu Tangerang Selatan.
Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon juga menyampaikan adanya terjadi Penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait). Pemohon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 (tujuh) kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan Pihak Terkait. Adapun 7 (tujuh) kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Setu, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Serpong Utara. (red)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku








