Peredaran uang palsu di wilayah Tangsel berhasil digagalkan Satresrkim Polres Tangsel. Sebanyak delapan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yakni MH (37), AS (62), AK (56), AK (42), AH (44), seorang perempuan SM (54), OG (50) dan RR (52) berhasil diringkus.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin mengatakan, dari kedepalan tersangka didapatkan barang bukti sejumlah uang palsu beserta beberapa alat pencetak uang dan sejumlah mata uang dollar.
“Barang bukti berupa uang yang diduga palsu yang diamankan yaitu 1.526 lembar uang kertas pecahan 100 USD atau jika index per 1 USD adalah Rp. 14.000, maka total sekitar Rp. 2.136.400.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 atau sejumlah Rp. 1.500.000 dan bendel uang palsu setengah jadi serta 1 set alat pembuat uang palsu diantarnya 1 buah printer, 1 buah lem semprot, 4 buah alat cetak pembuatan uang palsu, kaca dan 1 buah lampu,” kata Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (8/2/2021).
Lanjut Iman, para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Pamulang, Serpong dan Ciputat. Mereka ditangkap sebelum berhasil mengedarkan uang palsu tersebut.
“Untuk transaksi saat ini mereka masih belum melakukan penyebaran, kami masih dalami dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, awal terungkapnya penyebaran uang palsu adanya laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengungkap sindikat peredaran uang palsu baik dalam pecahan rupiah dan dollar. Mereka merupkan jaringan terpisah,” tutur Angga.
Angga juga mengatakan, uang palsu untuk pecahan rupiah akan disebarkan di Tangerang Raya. Sedangkan, pecahan Dollar AS disebarkan di seluruh Indonesia.
“Dan, kemudian untuk pecahan USD tidak terbatas wilayahnya. Dan, rencananya dijual ke perorangan,” katanya.
Dalam keterangannya, kedelapan sindikat pengedar uang palsu membuatnya secara otodidak.
“Mereka belajar otodidak dari internet dan bahan-bahan yang mereka dapat juga dari toko-toko biasa,” tandasnya.
Akibat mengedarkan uang yang diduga palsu itu para tersangka dikenakan pasal pasal 244 atau 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (PHD/WT)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














