JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 telah selesai melakukan rapat koordinasi bersama lurah dan kepala desa (kades) se-Indonesia. Hal ini terkait pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro. Tingkatan terkecil ini seperti tingkatan RT, RW, desa, kampung, Banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia. Dan Satgas Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat proaktif dalam mengawasi posko di daerahnya masing-masing.
“Kedepannya masyarakat juga dapat turut serta mengawasi kinerja dari posko-posko yang ada di daerahnya masing-masing. Kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memegang peranan penting dalam memastikan kualitas penanganan Covid-19 di Indonesia,” jelas Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19 yang berfungsi mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Posko tersusun dari TNI/Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya dibawah komando Satgas Covid-19 daerah.
Secara operasionalnya, ada 4 fungsi prioritas posko. Diantaranya pertama, pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan
menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa.
Lalu, secara struktural, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.
Khusus mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko Covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota serta dana desa yang sudah disediakan di tingkat desa.
“Semoga pembelajaran penanganan pandemi di tahun 2020 dapat semakin memupuk semangat gotong royong masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menghadapi pandemi ini di tahun 2021. Saya berharap di tahun ini, segala strategi serta upaya penanganan pandemi di Indonesia dapat berjalan lebih baik daripada tahun sebelumnya,” pungkas Wiku. (red/fid)
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis1 hari agoMie Porang Dietmeal Viral, Inovasi Rendah Kalori yang Tembus Pasar Ekspor Qatar













