Kabupaten Tangerang
Satpol PP Kabupaten Tangerang Sita Puluhan Botol Miras

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan Kabupaten Tangerang, Rabu (25/09/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penegakan perda di Kabupaten Tangerang secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Pihaknya melakukan penindakan tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, dan Solear. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B,” ujarnya.
Selain itu, tim gabungan mengamankan sebanyak 68 botol minuman beralkohol berkadar 5 persen berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung dan toko depot jamu yang tidak memiliki izin.
“Kami mendapati sejumlah penjual yang mencoba menyembunyikan barang dagangannya. Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menemukan dan menyita minuman keras tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang melanggar,” tambah Agus.
“Satpol PP Kab. Tangerang berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga, “tandasnya.
Lanjutnya ia juga menambahkan, para pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras ilegal akan dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Satpol PP akan terus melakukan penegakan perda tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar.
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport4 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis6 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis6 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten3 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan6 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital














































