Pemerintahan
Satpol PP Kota Tangsel Optimalkan Penegakan Perda Larangan Miras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengoptimalkan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya yakni Perda larangan minuman keras (Miras) di Kota Tangsel.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengoptimalkan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya yakni Perda larangan minuman keras (Miras) di Kota Tangsel.
Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan pihak rutin menggelar razia miras di berbagai hiburan malam di Kota Tangsel. Hal ini sebagai bentuk penegakkan perda yang terus dijalan oleh Satpol PP Kota Tangsel.
“Razia kerap kami gelar untuk menekan angka miras yang beredar di Kota Tangsel,”
Menurut Oki, ada Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal 122 Perda ini ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (az/fid)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
































