Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik British Petrolium (BP) di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.
Penyegelan dilakukan karena pihak penanggung jawab pembangunan tersebut tak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima dokumen perizinan pembangunan tersebut.
“Dokumennya enggak ada, kalau ada dokumennya saya bisa jelaskan, sampai detik ini dokumen belum bisa dilihat, dimonitor, belum ada bagian yang diserahkan,” kata Sapta kepada wartawan Senin, (15/3/2021).
Sapta menerangkan, selain karena belum memiliki izin, pihaknya juga menyegel karena pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Tempat berusaha ini belum ada izin operasionalnya, belum ada IMB,” tuturnya.
Saat ini, Sapta menjelaskan, akan memanggil pihak penanggung jawab dan pekerja proyek beserta mandor untuk menjelaskan terkait perizinan SPBU BP ke Pemkot Tangsel.
“Pemilik kita panggil pengembang dan pemborongnya. Untuk selanjutnya saya mintain perusahaannya apa, alamat di mana,” tutupnya. (RAY/WT)
Banten4 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten4 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional6 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan4 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel













