Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik British Petrolium (BP) di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.
Penyegelan dilakukan karena pihak penanggung jawab pembangunan tersebut tak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima dokumen perizinan pembangunan tersebut.
“Dokumennya enggak ada, kalau ada dokumennya saya bisa jelaskan, sampai detik ini dokumen belum bisa dilihat, dimonitor, belum ada bagian yang diserahkan,” kata Sapta kepada wartawan Senin, (15/3/2021).
Sapta menerangkan, selain karena belum memiliki izin, pihaknya juga menyegel karena pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Tempat berusaha ini belum ada izin operasionalnya, belum ada IMB,” tuturnya.
Saat ini, Sapta menjelaskan, akan memanggil pihak penanggung jawab dan pekerja proyek beserta mandor untuk menjelaskan terkait perizinan SPBU BP ke Pemkot Tangsel.
“Pemilik kita panggil pengembang dan pemborongnya. Untuk selanjutnya saya mintain perusahaannya apa, alamat di mana,” tutupnya. (RAY/WT)
-
Rohani6 hari ago
Nisfu Syaban, Amalan, Penjelasan, Tradisi dan Kegiatan
-
Rohani6 hari ago
Malam Nisfu Sya’ban, Inilah Amalan yang Dianjurkan
-
Bisnis6 hari ago
Pi Network: Apa Itu, Kapan Listing, dan Seberapa Besar Potensinya?
-
Bisnis6 hari ago
XRP Bersiap untuk Pembaruan Besar: Apa yang Harus Diketahui Investor?
-
Bisnis7 hari ago
Mengulik Fitur Terbaru Hamster Kombat GameDev Heroes
-
Bisnis7 hari ago
Harga XRP Menuju $10.000? Simak Skenario dan Proyeksinya!
-
Bisnis6 hari ago
Berapa Sih Kekayaan Elon Musk Sekarang? Ini Faktanya!
-
Bisnis6 hari ago
Wujudkan Mobil Baru di Hari Valentine Dengan Promo Menarik Dari BRI Finance