Connect with us

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sayembara untuk mencari pencipta jingle untuk Pilkada Kota Tangsel 2020 nanti. Dalam Pilkada nanti, KPU belum memiliki lagi atau jingle untuk merayakan Pilkada serentak nanti dan jingle tersebut harus memiliki nuansa Tangsel.

Komisioner KPU Kota Tangsel, Taufiq MZ mengatakan, jingle tersebut dilombakan untuk menarik minat dan perhatian publik.

“Ini bentuk sosialsiasi kita juga, agar masyarakat tahu kalau Tangsel ikut serta dalam Pilkada serentak 2020 nanti. Makanya kita adakan sayembara ini,” ujar Taufiq, Kamis (31/10/2019).

“Pendaftaran perlombaan tersebut sudah dibuka dan akan ditutup 29 November nanti. Sedangkan, pemenang akan diumumkan pada Desember nanti,” tambahnya.

Advertisement

Taufiq menerangkan, sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam jingle tersebut. Dan untuk total hadiah yang ditawarkan KPU sebanyak Rp 11 juta.

“Ini salah satu cara kita untuk menarik minat warga, atau memberitahu warga mengenai Kota Tangsel yang sebentar lagi akan mengadakan Pilkada serentak,” papar Taufiq.

Jinggle akan digunakan sebagai bagian dari media sosialisasi karena bagian dari penilaian kita dalam jingle kita memuat unsur tanggal pelaksanaan, harapan KPU, nilai dan Pilkada Tangsel yang berintegritas, jauh dari Hoax, bermartabat dan berjalan dengan damai.

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menciptakan jingle-jingle yang kreatif di sayembara ini.

Advertisement

“Kami berharap peminatnya tinggi. Dan berdampak pula nantinya pada partisipasi yang tinggi pada proses Pilkada 2020 nanti,” pungkasnya. (wt).

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KOTA TANGERANG SELATAN

Advertisement

PENGUMUMAN SAYEMBARA CIPTA JINGLE

PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TANGERANG SELATAN

TAHUN 2020

NOMOR : 67/PL.01.2-SR/04/3674/KPU-Kot/X/2019

Advertisement

 

TEMA :

“JINGLE SEBAGAI SARANA INFORMASI PILKADA UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2020”

 

Advertisement

PERSYARATAN SAYEMBARA CIPTA JINGLE :

  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia.
  2. Peserta berusia minimal 17 Tahun yang dibuktikan dengan fotocopy KTP (SUKET)/SIM/Paspor.
  3. Peserta dapat diikuti oleh masyarakat umum baik perorangan maupun kelompok.

SYARAT KHUSUS SAYEMBARA CIPTA JINGLE :

  1. Alat Musik yang digunakan bebas.
  2. Bahasa utama yang digunakan adalah bahasa Indonesia, dan diperbolehkan menyisipkan unsur bahasa daerah (Misal: Indonesia dan Betawi).
  3. Masing-masing peserta hanya diperbolehkan mengirimkan maksimal 3 (tiga) Jingle dalam format MP3.
  4. Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2020 berdurasi minimal 60 detik dan maksimal 120 detik.
  5. Lirik tidak mengandung SARA yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.
  6. Didalam lirik jingle tidak boleh menyebut dan mengilustrasikan logo, angka/nomor, gambar, warna, jargon partai politik/bakal calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2020.
  7. Lirik jingle wajib memuat subtansi pesan dibawah ini:
  • Ajakan untuk mensukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2020 (Pilkada Tangerang Selatan 2020).
  • Ajakan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2020 (Pilkada Tangerang Selatan 2020).
  • Mensosialisasikan Tanggal 23 September 2020 sebagai hari pencoblosan.
  • Ajakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Pilkada Tangerang Selatan 2020) berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
  • Ajakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2020 damai dan lancar.
  • Ajakan Tolak Politik Uang, Isu SARA dan Hoax.
  1. Lirik, melodi, aransemen harus orisinil, bukan plagiat atau dikutip dari jingle/lagu lain serta belum pernah dipublikasikan secara komersial.
  2. Peserta melampirkan surat pernyataan orisinalitas karya dan ditanda tangani di atas materai dalam pengiriman hasil karya.
  3. Jingle dapat dinyanyikan secara individu maupun kelompok.
  4. Jingle yang dinyatakan sebagai pemenang akan sepenuhnya menjadi milik KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU Kota Tangerang Selatan berhak untuk menggunakan dan memodifikasi karya pemenang sesuai keperluan tanpa ijin dan menyebutkan nama pengarang atau penciptanya.
  5. Keputusan Juri tidak bisa diganggu gugat.
  6. Aspek penilaian;

ü  Kesesuaian lirik, melodi, dan aransemen jingle dengan tema.

ü  Harmonisasi musik.

PENDAFTARAN PESERTA

Advertisement
  • Tiap peserta wajib menyerahkan Jingle dalam bentuk rekaman, berupa CD Audio atau USB (Flash Disk) yang wajib diserahkan kepada panitia selambat-lambatnya Hari Jumat, Tanggal 29 November 2019 Pukul 18.00.
  • Penyerahan File Audio kepada panitia beralamat di:

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan

Jalan Buana Kencana Blok E-1 No.12 Sektor XII, Rawa Buntu, Serpong

CP: 081 1199 9196 (Bpk Faisal)

  • Penyerahan File Audio kepada panitia dapat juga dikirimkan ke alamat Email : tekniskputangsel@gmail.com

 

Download: Juknis-Lomba-Jingle-pilkada-Tangsel-2020-dan formulir

Advertisement

Populer