Connect with us

Kabartangsel.com- Masih ingat dengan penyebar hoax alias berita bohong, terkait gempa di Lombok dan Jawa? Ya, terdakwa atas nama Dhany Ramadhany (38) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya 1 tahun tahanan. Kini, bandingnya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 270/Pid.Sus/2019/PN.Jkt. Tim., tanggal 20 Juni 2019, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putus PT Jakarta sebagaimana dilansir di website-nya, Kamis (24/10/2019).

Warga Jatinegara, Jakarta Timur itu harus menjalani masa penahanan selama 1 tahun dari balik jeruji besi. Tindakannya menyebar kabar bohong membuat panik masyarakat dan bisa membuat keonaran. Ia dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong lewat Facebook soal gempa Lombok. Dhany menulis di Facebook pribadinya pada 1 Oktober 2018 lalu.

“Lombok dalam sehari ini sudah dilanda Gempa sebanyak 3x dengan kekuatan 6,5 – 6,0 – 7,0 SR jika Gempa berkelanjutan hingga besok maka perkiraan BMKG mengenai MEGATHRUST Pulau Jawa sangat mungkin terjadi khsusnya Jakarta yg diperkirakan besarnya mencapai 8,9SR.

Advertisement

Hati2…selalu waspada, siapkan surat2 dan segala yg penting dalam satu tas…bila terjadi gempa segera keluar dari bangunan kearah lapangan, kalau gak sempat lgsg diem dibawah meja,” bunyi postingan yang ditulis Dhany di Facebook pribadinya.

Itulah bunyi postingan Dhany Ramadhany yang kemudian membawanya ke ranah hukum hingga akhirnya ditahan. Dalam kasus tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. (pmj/kts).

Populer