Connect with us

Tangsel

Sejak 4 Agustus, Kepala Dinkes Tangsel Dadang E.Mpid Jadi Tersangka

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang E.Mpid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Alat Kedokteran (Alkes) tahun anggaran 2010.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, Dadang, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan dan Alat Kedokteran untuk sejumlah Puskesmas.

“Penetapaan status tersangka dilakukan penyidik sejak 4 Agustus 2014,” ujarnya, Senin (11/8/2014).

Ricky menambahkan, tim penyidik Kejari Tigaraksa, menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangsel dan APBN tahun 2010, dengan pagu anggaran senilai Rp10,6 Miliar.

Advertisement
Kepala Dinas Kesehatan (Tangsel) Dadang E.Mpid

Kepala Dinas Kesehatan (Tangsel) Dadang E.Mpid.

“Adapun jumlah kerugian secara pasti akan dihitung lebih lanjut oleh tim ahli, namun menurut pengitungan yang dilakukan oleh Penyidik adalah sekitar Rp 1,1 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa mengatakan terbongkarnya kasus pengadaan Alkes dan Alked berupa kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya itu berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, sejak Februari 2010 lalu.

“Setelah ditemukan adanya indikasi korupsi, maka penanganan kasus itu kami serahkan ke Seksi Pidsus untuk menangani lebih lanjut sesuai kewenangannya,” ungkap Musa. (oz/kt)

Populer