Banten
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya dalam pemerataan akses pendidikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan sekolah gratis bagi murid di SMA/SMK swasta serta Sekolah Khusus Swasta (SKhS) atau Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Banten.
Pergub ini merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, untuk memperluas akses pendidikan berkualitas, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Misi Pendidikan Gratis dan Inklusif
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tujuan strategis, antara lain:
Mewujudkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Meningkatkan angka partisipasi sekolah serta rata-rata lama pendidikan.
Mendorong pemerataan pendidikan inklusif hingga ke pelosok daerah.
Bantuan Sekolah Gratis
Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa baru yang terdaftar di sekolah menengah swasta dan SLB di Banten akan mendapatkan pembiayaan penuh untuk beberapa komponen pendidikan, meliputi:
Biaya pendaftaran awal
SPP bulanan
Biaya pembangunan
Lembar kerja siswa (LKS)
Biaya daftar ulang
Bantuan biaya yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan wilayah domisili, berikut rinciannya:
1. Wilayah Tangerang Raya
SMA Swasta: Rp250.000 per siswa per bulan
SMK Swasta: Rp300.000 per siswa per bulan
Sekolah Khusus Swasta (SKhS) / SLB Swasta: Rp500.000 per siswa per bulan
2. Wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak
SMA Swasta: Rp150.000 per siswa per bulan
SMK Swasta: Rp200.000 per siswa per bulan
Sekolah Khusus Swasta (SKhS) / SLB Swasta: Rp300.000 per siswa per bulan
Tabel Bantuan Sekolah Gratis
| Jenis Sekolah | Wilayah | Bantuan per Siswa per Bulan |
|---|---|---|
| SMA Swasta | Tangerang Raya | Rp250.000 |
| SMA Swasta | Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak | Rp150.000 |
| SMK Swasta | Tangerang Raya | Rp300.000 |
| SMK Swasta | Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak | Rp200.000 |
| SKh Swasta | Tangerang Raya | Rp500.000 |
| SKh Swasta | Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak | Rp300.000 |
Syarat dan Mekanisme
Agar bisa mendapatkan bantuan sekolah gratis, murid harus:
– Terdaftar sebagai penduduk Banten sesuai Kartu Keluarga (KK),
– Terdata dalam sistem Dapodikdasmen,
– Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Satuan pendidikan juga harus terdaftar resmi, memiliki NPSN, terakreditasi, serta menyampaikan surat pernyataan tidak memungut biaya dari murid penerima bantuan.
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah menetapkan mekanisme verifikasi dan pelaporan yang ketat agar program ini berjalan transparan dan akuntabel. Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan, seperti tetap memungut biaya atau menyampaikan data palsu, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian bantuan.
Penutup
Dengan diberlakukannya Pergub ini, diharapkan tidak ada lagi alasan anak-anak Banten putus sekolah karena kendala biaya, termasuk mereka yang bersekolah di lembaga swasta dan luar biasa.
Informasi lengkap mengenai juknis dan pengajuan program Sekolah Gratis dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di www.dindikbud.bantenprov.go.id.
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
























