Connect with us

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyegel 332 badan usaha yang melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan Pasal 10 dalam Perwal tersebut, hanya memperbolehkan 11 bidang usaha yang beroperasi yakni, kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

“Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mursinah, Jumat (8/5/2020).

Penyegelan tersebut, juga diberikan stiker berukuran besar bagi badan usaha yang melanggar Perwal. Tim Satpol PP hingga kini masih terus rutin berpatroli.

Advertisement

“Sekarang masih berjalan tim kami ke tujuh wilayah kecamatan mengenai jumlah jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah sampai hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sesi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin mengatakan dari 332 badan usaha yang disegel lebih didominasi toko baju dan panti pijat.

“Macam-macam ya ada kantor, toko-toko diluar logistik, spa and massage atau panti pijat, toko-toko baju banyak. Ada di kawasan ramai seperti Ramayana, Pamulang Square, Lotte Mart. Ada juga toko-toko yang dipinggir jalan,” jelas Muksin.

Ia menambahkan, penyegelan sementara tersebut hanya berlaku hingga masa PSBB Tangsel dihentikan pada 17 Mei 2020 nanti.

Advertisement

“Sampai PSBB selesai, nanti dibuka saja,” tutupnya. (nlr/plp)

Populer