Connect with us

Pemerintahan

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota Tangsel kembali mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan. Kebijakan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya itu dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

“Entertainment yang sifatnya hiburan kita tutup untuk sementara waktu. Seperti lokasi hiburan karoke, spa dan lainnya,” kata wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Jika ada sarana hiburan yang melanggar, dirinya menegaskan Pemkot akan menindak tegas dan mencabut izin usahanya. Sedangkan pihak Disperindag, Satpol PP, akan dikordinasikan untuk melakukan pemantauan makanan dan minuman.

Sekretaris MUI kota Tangsel Abdul Rozak mengatakan, tempat hiburan malam yang ada di Tangsel akan tutup tiga hari sebelum masuk bulan puasa, saat puasa serta buka kembali tujuh hari setelah lebaran.

Advertisement

Para pengusaha tersebut harus menghormati umat Islam yang menjalani puasa, namun bukan berarti ada diskriminasi melarang usaha justru dengan himbaun menutup agar pelaksanaan puasa aman dan tentram.

“Restoran yang buka 24 jam harus menyesuaikan aturan dengan memakai penutup tirai agar tidak terlihat dari luar begitu pula tempat makan dipinggir jalan. Kalau mau buka harus menyesuaikan jam yang di berlakukan pemkot Tangsel dan juga harus ditutup pakai tirai,” imbuhnya. (mpo/fid)



Populer