Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kota dan Kabupaten Se-Banten pasangan calon urut 1 yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy menjadi juara dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten mengalahkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Paslon No urut 1 itu mendapat 2.411.240 suara, sedangkan pasangan calon urut 2 mendapat 2.321.597 suara. Dengan demikian, ada selisih suara sebanyak 94.842 atau 1,89 persen.
Dengan hasil seperti itu, tim kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdan Alamsyah mengatakan keinginan Paslon urut 2 untuk meggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak karena tidak memiliki legal standing. “Kalau mengajukan gugatan tanpa legal standing, pasti ditolak,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017).
Berdasarkan Peraturan MK No 1/2015 pasal 7 (c) maka selisih suara Maksimal WAJIB 1% dari suara SAH yang masuk. Lalu Berdasarkan pasal 158 (2) UU RI No. 8 /2015 Selisih Harus Maksimal 1 % dari total suara SAH yang masuk.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dapat, saya simpulkan bahwa pasangan calon nomor 2 secara hukum tidak dapat mengajukan gugatan ke MK. Hal Ini disebabkan oleh karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di dalam UU RI Nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan MK nomor 1 tahun 2015,” kata Ramdan.
“Jadi cukup pertanggal 3 Maret 2017, pasangan WH-Andika secara defacto adalah pemenang dan pasangan calon Gubernur serta Wakil Gubernur Banten terpilih,“ ucap Ramdan meyakinkan.
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Banten yang digelar KPU Kota Tangerang, Kamis (23/2), memutuskan pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim- Andika Hazrumy unggul dengan perolehan 66,85 persen suara. Sedangkan lawannya paslon nomor urut 2, Rano Karno – Embay Mulya mendapatkan 33,15 persen suara.
Komisioner KPU Kota Tangerang Bidang Teknis Perhitungan Banani Bahrul mengatakan paslon nomor 1 meraih sebanyak 508.935 suara dan Paslon nomor 2 sebanyak 252.395 suara dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
“Walau pun ada keberatan tapi tidak mempengaruhi hasil pleno. Keberatan saksi tetap menjadi catatan. Para komisioner KPU Kota Tangerang dan saksi sudah menandatangi berita acara hasil rapat pleno tersebut,” ucapnya. (ril/fid)
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa









