Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kota dan Kabupaten Se-Banten pasangan calon urut 1 yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy menjadi juara dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten mengalahkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Paslon No urut 1 itu mendapat 2.411.240 suara, sedangkan pasangan calon urut 2 mendapat 2.321.597 suara. Dengan demikian, ada selisih suara sebanyak 94.842 atau 1,89 persen.
Dengan hasil seperti itu, tim kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdan Alamsyah mengatakan keinginan Paslon urut 2 untuk meggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak karena tidak memiliki legal standing. “Kalau mengajukan gugatan tanpa legal standing, pasti ditolak,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017).
Berdasarkan Peraturan MK No 1/2015 pasal 7 (c) maka selisih suara Maksimal WAJIB 1% dari suara SAH yang masuk. Lalu Berdasarkan pasal 158 (2) UU RI No. 8 /2015 Selisih Harus Maksimal 1 % dari total suara SAH yang masuk.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dapat, saya simpulkan bahwa pasangan calon nomor 2 secara hukum tidak dapat mengajukan gugatan ke MK. Hal Ini disebabkan oleh karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di dalam UU RI Nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan MK nomor 1 tahun 2015,” kata Ramdan.
“Jadi cukup pertanggal 3 Maret 2017, pasangan WH-Andika secara defacto adalah pemenang dan pasangan calon Gubernur serta Wakil Gubernur Banten terpilih,“ ucap Ramdan meyakinkan.
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Banten yang digelar KPU Kota Tangerang, Kamis (23/2), memutuskan pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim- Andika Hazrumy unggul dengan perolehan 66,85 persen suara. Sedangkan lawannya paslon nomor urut 2, Rano Karno – Embay Mulya mendapatkan 33,15 persen suara.
Komisioner KPU Kota Tangerang Bidang Teknis Perhitungan Banani Bahrul mengatakan paslon nomor 1 meraih sebanyak 508.935 suara dan Paslon nomor 2 sebanyak 252.395 suara dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
“Walau pun ada keberatan tapi tidak mempengaruhi hasil pleno. Keberatan saksi tetap menjadi catatan. Para komisioner KPU Kota Tangerang dan saksi sudah menandatangi berita acara hasil rapat pleno tersebut,” ucapnya. (ril/fid)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027














