Connect with us

Hukum

Sentra Gakkumdu Untuk Pilkada Kota Tangerang Selatan 2015 Dibentuk

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pilkada Tangsel akhirnya dibentuk. Ini setelah Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada), Polres Tangsel dan Kejari Tigarakasa meneken nota kesepahamannya.

MoU atau Nota kesepahaman itu ditandatangani Kapolres Tangsel Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan, Kepala Kejari Tigaraksa Maju Ambarita dan Ketua Panwaskada Tangsel M Taufiq MA.

Ketiga stakeholder tersebut, sepakat bersama-sama menyelesaikan persoalan pelanggaran di Pilakda Tangsel, khususnya pelanggaran yaang terindikasi pidana pemilu.

“Sentra Gakkumdu diisi empat personel Polres Tangsel, dua personel Kejari dan empat personel Panwaskada Tangsel,” kata Ketua Panwaslu Tangsel M Taufiq MZ.

Advertisement

Dengan formasi seperti ini, Taufiq berkeyakinan setiap dugaan pelanggaran pidana Pilkada bisa cepet terselesaikan. “Apalagi kita semua tahu di Tangsel laporan pelanggaran cukup signifikan,” ujarnya.

Nantinya, Polres dan juga Kejari akan dilibatkan dalam penanganan, sejak proses pelanggaran laporan tersebut masuk. Ini dilakukan agar kajian terhadap dugaan pelanggaran pidana Pilkada bisa selesai dengan tepat dan akurat.

Adu Kuat Dukungan Politik Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2015 (Ilustrasi @turuntanganTGRY)

“Selama ini sebelum masuk ke Gakkumdu terlebih dahulu di proses di Panwaskada, sehingga memakan waktu yang cukup lama,” tandasnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan Polres Tangsel akan konsisten mengerahkan personelnya dalam penanganan pelanggaran yang masuk dalam katagori pidana pemilu.

Advertisement

“Kami akan fokus dan siap bekerja profesional bersama mitra lainya di Sentra Gakkumdu. Agar semua azas dalam memutuskan pelanggaran benar-benar sesuai dengan aturan,” katanya. (jok/plp/kts)



Populer