Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar rapat koordinasi membahas revisi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel, pada Rabu (23/10/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Daerah 1 Kota Tangsel, Rahmat Salam tersebut melibatkan 25 instansi terkait. Hasilnya disepakati seluruh ruas jalan di Tangsel akan diatur dalam Perwal.
“Intinya, Perwal 3 Tahun 2012 segera diganti dan mulai hari ini segera diproses bagian hukum Setda Kota Tangsel. Kemudian poin pentingnya truk besar hanya boleh berjalan dari jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB,” ujar Rahmat Salam.
Senada dengan Rahmat Salam, Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsya menjelaskan, kesimpulannya akan ada larangan untuk kendaraan truk di seluruh ruang jalan Tangsel mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Namun, rencana peraturan tersebut hanya diatur untuk ruas jalan milik Pemerintahan Kota (Pemkot). Sedangkan untuk jalan Provinsi, ia mengatakan, dalam kesepakatan rapat yang berlangsung hingga 3 jam tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Provinsi.
“Untuk jalan di kota (milik pemkot) ada 10 untuk rincian nanti tanyakan ke Pemkot. Kalau jalan provinsi milik mulai batas kota Tangerang dan Tangsel Jalan Surya Toto, Serpong, Pahlawan Seribu sampai Puspitek. Nah itu baru harus bersurat lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel akan merevisi terkait Perwal untuk membatasi jam operasional truk di wilayah Tangsel. Revisi ini menyusul surat somasi yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menyikapi tewasnya seorang mahasiswa UIN Jakarta yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.
Dalam somasi, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya. Karena selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong. (plp)
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Pemerintahan2 minggu agoProgram Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi












