Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar rapat koordinasi membahas revisi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel, pada Rabu (23/10/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Daerah 1 Kota Tangsel, Rahmat Salam tersebut melibatkan 25 instansi terkait. Hasilnya disepakati seluruh ruas jalan di Tangsel akan diatur dalam Perwal.
“Intinya, Perwal 3 Tahun 2012 segera diganti dan mulai hari ini segera diproses bagian hukum Setda Kota Tangsel. Kemudian poin pentingnya truk besar hanya boleh berjalan dari jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB,” ujar Rahmat Salam.
Senada dengan Rahmat Salam, Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsya menjelaskan, kesimpulannya akan ada larangan untuk kendaraan truk di seluruh ruang jalan Tangsel mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Namun, rencana peraturan tersebut hanya diatur untuk ruas jalan milik Pemerintahan Kota (Pemkot). Sedangkan untuk jalan Provinsi, ia mengatakan, dalam kesepakatan rapat yang berlangsung hingga 3 jam tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Provinsi.
“Untuk jalan di kota (milik pemkot) ada 10 untuk rincian nanti tanyakan ke Pemkot. Kalau jalan provinsi milik mulai batas kota Tangerang dan Tangsel Jalan Surya Toto, Serpong, Pahlawan Seribu sampai Puspitek. Nah itu baru harus bersurat lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel akan merevisi terkait Perwal untuk membatasi jam operasional truk di wilayah Tangsel. Revisi ini menyusul surat somasi yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menyikapi tewasnya seorang mahasiswa UIN Jakarta yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.
Dalam somasi, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya. Karena selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong. (plp)
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta3 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport3 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26













