Hukum
Sidang Dibuka, Hal Ini yang Ditanyakan Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Sidang kasus kebohongan (hoax) publik dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/02/2019) berlangsung sekitar pukul 09.35 WIB.
Majelis Hakim baru memulai sidang langsung menanyakan kepada Ratna kapan ia ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Sejak 5 Oktober 2018,” terang ‘RS’ dalam sidangnya, Kamis (28/2).
Berdasarkan informasi, setelah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian RS menghabiskan waktu di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya dengan membaca buku.

Namun, beberapa kali Ratna mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kuasa hukum sempat meminta penangguhan penahanan.
Tetapi, oleh penyidik penangguhan itu ditolak tanpa penjelasan.
Dalam kasus ini Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 10 tahun penjara. ((PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































