Hukum
Polisi Mediasi Kasus KDRT Secara Kekeluargaan

Kabartangsel.com – Anggota Polsek Johar Baru menangani serta memediasi perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebuah keluarga di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa ini sebagai upaya penanganan perkara KDRT suami istri tersebut secara kekeluargaan atau jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Pelaku (suami) menganiaya terhadap korban (istri) yang mengakibatkan pada bagian paha kiri mengalami memar dan bengkak,” ujar Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (27/02/2019).
Masih dari keterangan Kombes Argo, karena tidak ada titik penyelesaian mengingat pelaku tidak hadir serta kerap menghindar dari upaya penyelesaian. Kemudian korban dibawa ke Polres Jakpus untuk dibuatkan laporan dan visum.
Adapun para petugas yang ikut mendamaikan antara lain, Ipda Zainul A; Kanit Binmas Johar Baru; Bripka Teguh, Bhabinkamtibmas Kampung Rawa, dua anggota PPA Polres Jakpus, dan dua pengurus RPTRA Tanah Tinggi Johar Baru. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Bisnis4 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Bisnis4 minggu agoUnicharm Green Action: Ayo Pilah Sampah 3R Bersama!
















