Hukum
Polisi Mediasi Kasus KDRT Secara Kekeluargaan

Kabartangsel.com – Anggota Polsek Johar Baru menangani serta memediasi perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebuah keluarga di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa ini sebagai upaya penanganan perkara KDRT suami istri tersebut secara kekeluargaan atau jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Pelaku (suami) menganiaya terhadap korban (istri) yang mengakibatkan pada bagian paha kiri mengalami memar dan bengkak,” ujar Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (27/02/2019).
Masih dari keterangan Kombes Argo, karena tidak ada titik penyelesaian mengingat pelaku tidak hadir serta kerap menghindar dari upaya penyelesaian. Kemudian korban dibawa ke Polres Jakpus untuk dibuatkan laporan dan visum.
Adapun para petugas yang ikut mendamaikan antara lain, Ipda Zainul A; Kanit Binmas Johar Baru; Bripka Teguh, Bhabinkamtibmas Kampung Rawa, dua anggota PPA Polres Jakpus, dan dua pengurus RPTRA Tanah Tinggi Johar Baru. ((PMJ)).
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik7 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya



































