Tangsel
Sidang Kasus Pembunuhan Ketua FBR Pondok Aren Sempat Diwarnai Ketegangan
Kabartangsel.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota Front Betawi Rempug (FBR) Muhidin hingga tewas, dengan terdakwa lima anggota Pemuda Pancasila (PP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung tegang, karena puluhan anggota FBR menggeruduk PN Tangerang.
Kelima terdakwa yang disidangkan Yandi Margucan alias Gucan, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar, dan Budulloh alias Aab. Saat para terdakwa dibawa ke ruang sidang utama, puluhan massa FBR langsung meneriaki dan mencaci mereka.
Setelah berada di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri meminta polisi untuk menggeledah massa FBR untuk alasan keamanan. Samsul juga meminta agar massa bersikap sopan dan mematuhi aturan persidangan.
“Jangan lagi ada suara-suara atau kericuhan karena dapat mengganggu jalannya persidangan. Diharapkan hadirin tentang dan sopan,” tegasnya.
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Riki alias Bogel, Edi Kurniawan, dan Budi Hernandi. Dalam keterangannya, saksi Riki membenarkan kelima terdakwa mengeroyok korban Muhidin di Ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Rabu 27 Juni 2012 lalu.
“Saat itu saya bersama Muhidin dan teman-teman lainnya sedang nongkrong di ruko. Lalu sekitar 50 orang menggunakan sepeda motor datang sambil berteriak ‘Pancasila Abadi’. Mereka langsung menyerang kami. Karena jumlah mereka banyak, kami lari. Tapi Muhidin dibacok oleh terdakwa Yandi hingga jatuh, kemudian dikeroyok terdakwa lainnya. Muhidin sempat dibawa ke rumah sakit tapi meninggal,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Ari dan Mulyadi membantah telah membacok korban dengan senjata tajam. “Keterangan saksi tidak benar. Kami tidak ikut membacok korban,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim mendakwa kelima terdakwa, dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, posko FBR yang berlokasi di Ruko Sabar Ganda Asri, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 27 Juni 2012 lalu didatangi kelompok massa sekitar 50 orang dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba massa tersebut langsung mengeroyok 10 anggota FBR, yang sedang berada di posko itu. Karena kalah jumlah, 10 anggota FBR kocar-kacir menyelamatkan diri. Sedangkan Muhidin alias Picuk Ketua Gardu Tapak Jalak melakukan perlawanan.
Akibatnya, Muhidin tewas di tempat dengan luka pada kepala belakang, dada kiri, perut, dan paha. (Sindonews/kt)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya























