Tangerang
Pengadilan Tunda Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah
Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosa Mahasiswa UIN, bernama Izzun Nadhliyah, yang dilakukan Oleng Cs, dengan agenda tuntutan Jaksa pada hari ini Selasa (27/11), ternyata ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku ada masalah teknis sehingga harus membacakan tuntutan pada tanggal 4 Desember 2012.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa UIN yang sempat berdemo di PN Tangerang, menuntut Oleng Cs dihukum mati. Kemudian ke enam terdakwa yakni Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip, Oreg bin Sabar, Norif Suhendar, dan Endang, dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang. Para mahasiswa pun menggeruduk ruang sidang. Namun beberapa menit kemudian, para terdakwa dikembalikan lagi ke ruang tahanan.
JPU Lukman Hakim mengatakan, ada masalah teknis sehinga pihaknya menunda pembacaan tuntutan. “Pada intinya tidak ada apa-apa, hanya masalah teknis. Yang pasti kita akan bacakan tuntutan pada tanggal 4,” ujarnya, Selasa (27/11).
Ditanya apakah penundaan tuntutan karena kondisi yang tidak kondusif lantaran banyaknya Mahasiswa UIN, Lukman membantah hal tersebut. Menurutnya, keamanan sudah terjamin karena dijaga aparat kepolisian. “Keamanan tidak ada masalah. Nanti saja kita dengarkan bersama tuntutan pada pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku, baru mengetahui penundaan sidang tersebut. Padahal sebelumnya pembacaan tuntutan sudah dijadwalkan hari ini. “Saya baru tahu kalau ditunda. Mungkin karena ada Komisi Yudisial (KY). Memang selama ini KY memantau berjalannya sidang agar fair play, dan tidak ada prasangka peradilan,” tukasnya.
Koordinator aksi demo, Ahsan Ridhoi mengatakan, dalam orasinya meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati karena sudah terbukti bahwa melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan perencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
“Sudah sepantasnya Oleng bersama lima rekannya di jatuhi hukuman mati. Hakim dan jaksa harus menggunakan perspektif perempuan dan analisa gender dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Hakim dan Jaksa mengesampingkan isu-isu intimidasi dan pelanggaran HAM para terdakwa yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, hakim sudah memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan para terdakwa. (Tangerangnews/kt)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Nasional4 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport5 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional5 hari agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport5 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026







































