Tangerang
Pengadilan Tunda Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah
Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosa Mahasiswa UIN, bernama Izzun Nadhliyah, yang dilakukan Oleng Cs, dengan agenda tuntutan Jaksa pada hari ini Selasa (27/11), ternyata ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku ada masalah teknis sehingga harus membacakan tuntutan pada tanggal 4 Desember 2012.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa UIN yang sempat berdemo di PN Tangerang, menuntut Oleng Cs dihukum mati. Kemudian ke enam terdakwa yakni Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip, Oreg bin Sabar, Norif Suhendar, dan Endang, dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang. Para mahasiswa pun menggeruduk ruang sidang. Namun beberapa menit kemudian, para terdakwa dikembalikan lagi ke ruang tahanan.
JPU Lukman Hakim mengatakan, ada masalah teknis sehinga pihaknya menunda pembacaan tuntutan. “Pada intinya tidak ada apa-apa, hanya masalah teknis. Yang pasti kita akan bacakan tuntutan pada tanggal 4,” ujarnya, Selasa (27/11).
Ditanya apakah penundaan tuntutan karena kondisi yang tidak kondusif lantaran banyaknya Mahasiswa UIN, Lukman membantah hal tersebut. Menurutnya, keamanan sudah terjamin karena dijaga aparat kepolisian. “Keamanan tidak ada masalah. Nanti saja kita dengarkan bersama tuntutan pada pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku, baru mengetahui penundaan sidang tersebut. Padahal sebelumnya pembacaan tuntutan sudah dijadwalkan hari ini. “Saya baru tahu kalau ditunda. Mungkin karena ada Komisi Yudisial (KY). Memang selama ini KY memantau berjalannya sidang agar fair play, dan tidak ada prasangka peradilan,” tukasnya.
Koordinator aksi demo, Ahsan Ridhoi mengatakan, dalam orasinya meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati karena sudah terbukti bahwa melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan perencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
“Sudah sepantasnya Oleng bersama lima rekannya di jatuhi hukuman mati. Hakim dan jaksa harus menggunakan perspektif perempuan dan analisa gender dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Hakim dan Jaksa mengesampingkan isu-isu intimidasi dan pelanggaran HAM para terdakwa yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, hakim sudah memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan para terdakwa. (Tangerangnews/kt)
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Nasional6 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport3 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2

























