Connect with us

Hukum

Sidang Ketiga, JPU Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).

Bersama putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan dengan mengenakan kerudung merah tua dan dengan baju hijau yang dipakainya.

Sebelum sampai di ruang sidang, Ratna menerangkan, bahwa dirinya sehat untuk menjalani sidang lanjutan dan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan yang diberikan oleh pihaknya.

Ratna Sarumpaet jalani sidang ketiganya di PN Jaksel. (Foto: FJR/ Kabartangsel.com)

Sidang lanjutan itu beragendakan tanggapan yang diberikan oleh JPU berkenaan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (06/03/2019), tim kuasa hukum Ratna memberikan nota keberatan yang mengatakan bahwa tuduhan yang dijatuhkan oleh JPU tidaklah tepat.

Advertisement

Menurut tim kuasa hukum Ratna, Demishardi SH, tidak ada keonaran sebagaimana yang dimaksudkan oleh JPU.

Demishardi juga mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas dan juga tidak lengkap dikarenakan JPU tidak menuliskan waktu dan tempat lokasi terjadinya kejadian.

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. ((PMJ)).

Advertisement
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer