Hukum
Terkait Eksepsi, JPU Pertanyakan Kapabilitas Pengacara Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang ketiga kasus kebohongan (hoax) publik dengan terdakwa Ratna Sarumpaet pada Selasa (12/03/2019) pagi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kapabilitas kuasa hukum Ratna Sarumpaet atas nota keberatan (eksepsi) dakwaan kasus onar lewat penyebaran hoax. Penuntut menegaskan surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap.
“Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan,” tegas salah satu anggota tim JPU, membacakan tanggapan atas eksepsi Ratna dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya.
JPU menegaskan, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran hoax sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana Pasal yang didakwakan terhadap Ratna.
“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan tersangka. Lihat identitas terdakwa,” tutur JPU kembali menegaskan.
Surat dakwaan menurut JPU juga sudah menjelaskan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
“Sehingga, menurut kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan Majelis Hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya lagi.
Ratna Sarumpaet sebelumnya lewat pengacara mempertanyakan surat dakwaan JPU. Pengacara menyebut penerapan dakwaan ke satu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten6 hari ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang







































