Connect with us

Hukum

Sip, Pria Bercelurit Diamankan Tim Opsnal Unit II Pidum

Kabartangsel.com —  Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Opsnal Unit II Pidana Umum (Pidum) terus bekerja menjaga keamanan masyarakat. Dalam operasi Mandiri Kewilayahan 2018 di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Tim Opsnal Unit II Pidum berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan kedapatan membawa serta memiliki sebilah senjata tajam tanpa surat izin.

Pengamanan yang dilakukan pada Rabu (19/12/2018), berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki atau preman yang sering membawa senjata tajam sehingga membuat resah pengguna jalan di sekitar wilayah Jalan Raya Permai, Koja, Jakarta Utara.

Tim Opsnal Unit II Pidana Umum (Pidum) terus bekerja menjaga keamanan masyarakat. (Foto : Dok PMJ)

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Pidum melakukan penyelidikan secara optimal hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial TA (19) di jalan Lorong 104 Timur, Koja, Jakarta Utara, dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu warna coklat berikut sarung celuritnya yang terbuat dari kulit.

Pelaku yang diketahui sebagai warga Koja itu langsung dibawa Brigadir Pranowo Hayu dan Briptu Adit Satrio U SH ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.
“Atas tindakannya pelaku, kita kenakan pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang barang siapa menguasai, membawa, menyimpan sesuatu berupa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Pranowo Hayu. (Bhr/Gtg-03)

Advertisement

Populer