Connect with us

Banten

Solusi Memangkas Daftar Tunggu Jemaah Haji

Animo masyarakat muslim di Indonesia untuk untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima yakni  haji ke tanah suci Mekkah terus mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan laporan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2013 ada 500 ribu pendaftar haji atau rata-rata ada 40-50 ribu orang setiap bulan yang mendaftar. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat secara drastis.

Sayangnya, minat masyarakat yang begitu tinggi harus berhadapan dengan kenyataan pahit karena jatah kuota yang diterima pemerintah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat sedikit, hanya 210 ribu jemaah per musim. Hal ini mengacu pada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1978 yang menyepakati bahwa jatah jamaah haji bagi negara-negra muslim adalah 1 : 1000, artinya satu orang muslim mewakili seribu orang penduduk untuk berangkat haji.

Situasi ini makin rumit manakala ada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi bahwa untuk lima tahun kedepan sejak 2013 jumlah kuota jamaah haji untuk semua negara dipotong 20 % karena ada renovasi masjidil haram. Maka jamaah Indonesia dari tahun lalu menyusut menjadi 168 ribu, begitu pula musim haji 2014 ini karena terkena kebijakan pemotongan kuota tersebut.

Sampai saat ini antrian jemaah haji memang sudah sangat-sangat panjang. Mengutip hasil penelitian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) daftar tunggu sudah di atas sepuluh tahun. Artinya, apabila ada orang daftar haji tahun 2014, maka sepuluh tahun kemudian baru dapat berangkat ke tanah suci. Di wilayah Jabodetabek waiting list-nya sudah 12 tahun, NTB 13 tahun, Sulawesi 21 tahun, Jawa Timur 15 tahun.

Advertisement

Atas fenomena tersebut Komnas Haji menawarkan formula/gagasan untuk memangkas/mengurangi daftar waiting list jemaah haji tersebut dengan beberapa cara yaitu:

Mendesak Kemenag untuk menghapus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara permanen. PIHK diduga melanggengkan praktik diskriminasi terhadap calon jemaah haji karena pelayanan didasarkan atas pertimbangan kaya dan miskin. Mereka yang kaya mampu membayar uang muka Rp80 juta-Rp100 juta boleh memilih jalur ibadah haji khusus dengan waktu tunggu hanya 3 tahun. Tetapi calon jemaah haji pas-pasan cuma punya Rp30 juta maka hanya bisa daftar haji reguler dengan waktu tunggu antara 10-20 tahun. Ini ironis. Karena ibadah perjalanan menuju rumah Allah (baitullah) ini ternyata ditentukan atas dasar tebal tipisnya dompet tak jauh beda dengan perjalanan wisata biasa pada umumnya. Di sisi lain, penyelenggara ibadah  haji khusus (PIHK) ditengarai hanya mengedepankan aspek bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan mengesampingkan aspek pembinaan jemaah yang bertujuan untuk menunaikan ibadah. Data tahun 2013 PIHK menghabiskan kuota 13 ribu kuota angka ini tentu saja sangat tidak adil karena terlalu banyak dan tidak jelas dasar pertimbangannya. Oleh karena itu lebih baik kuota ini dihapus sehingga kedudukan jemaah sejajar dalam hal pelayanan dan waktu tunggu. Kaya dan miskin harus sama-sama antri, tidak boleh dibedakan (equel). Kementerian Agama harus meningkatkan layanan yang prima sehingga tidak perlu lagi ada kuota jamaah haji kelas premium.

Mendesak pemerintah membuat kebijakan berupa moratorium secara permanen kepada calon jemaah haji yang sudah pernah berangkat haji tidak diberangkatkan, atau setidaknya bagi mereka yang sudah pergi haji diberikan jeda yang cukup panjang minimal 10 tahun baru dapat berangkat lagi. Sebab selama ini orang yang sudah berangkat haji masih banyak yang mendaftar lagi yang menyebabkan orang yang belum pernah baik haji terhalang mendapatkan kesempatan. Musim haji tahun 2013 jumlah jemaah haji yang pernah berangkat ada sebanyak 1 persen.

Pembatasan umur calon jemaah haji. Berdasarkan UU No 13/2008 calon jemaah haji dapat mendaftar apabila sudah berusia 18 tahun. Semestinya batasan umur ini dinaikkan mejadi 25-30 tahun mengingat benyaknya lansia yang masih berada di zona waiting list.

Advertisement

Mendahulukan calon jemaah yang sudah berusia dia atas 60 tahun. Mengingat haji merupakan ibadah yang mengandalkan kekuatan fisik maka pemerintah harus mendahulukan mereka yang berusia lanjut agar tidak terlalu lama menunggu.

Mendesak kepada pemerintah Arab Saudi agar merubah patokan kuota 1 : 1000 khususnya bagi Inonesia mengingat Indonesia adalah negara muslim terbesar yang populasinya terus meningkat sehingga harus diberikan treatment khusus.

Mendesak Kementerian Agama untuk melakukan moratorium selama dua tahun terhadap proses pendaftaran calon jemaah haji, baik haji reguler maupun khusus untuk menata ulang tata kelola haji yang sampai saat ini masih jauh dari memuaskan.

Mustolih Siradj SH., MH.
Ketua Umum Komnas Haji

Advertisement

Populer