Pemerintahan
Tahun 2013, Tangsel Bedah 58 Unit Rumah Tak Layak Huni

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui program peningkatan peranan wanita bidang kesejahteraan sosial (P2WKS) melakukan beda rumah. Dalam program itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengingatkan kontraktor.
Kata Airin, dalam melakukan pembangunan bedah rumah rumah warga, kontraktor tidak boleh ngasal. Karena, kata dia, puluhan rumah itu menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Saya ingatkan kepada pemborong agar dapat menyelesaikan bedah rumah ini tepat waktu dan hasilnya bagus,” ucapnya Babakan, Setu, Kota Tangsel, Minggu (20/10/2013).
Ia berharap, dengan adanya program bedah rumah itu dapat membantu warga yang kurang mampu agar mempunyai rumah yang sehat.
“Sabar ya bu, rumahnya belum selesai, mudah-mudahan rumahnya lebih bagus dan lebih sehat nanti,” katanya.
Menurutnya, di 2013 Pemkot Tangsel melakukan bedah rumah sebanyak 58 unit rumah tak layak huni yang tersebar di tujuh kecamatan.
“Saya berharap, tahun depan bisa bertambah jumlahnya karena masih ada beberapa rumah warga terutama di Kecamatan Setu yang masih butuh di bedah atau di relokasi,” terangnya. (SI/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku



























