Hukum
Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Terobosan baru terkait Surat Izin Mengemudi akan dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nomor surat izin mengemudi (SIM) akan diganti dengan menjadi nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, hal tersebut bakal mulai berlaku mulai Juni 2025.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Senin (27/5/2024).
“Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan,” terangkan.
Ditambahkan Yusri, penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisikan. Dia mengeklaim bakal memberi kemudahan terhadap masyarakat yang hendak melakukan pergantian tersebut.
“Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” pungkasnya.
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
















