Properti
Tangsel Diminta Susun Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur pendirian perumahan cluster dan apartemen agar percepatan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan yang ditargetkan.
Alen Syahputra, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan mengatakan akibat tidak dimilikinya perda tentang perumahan cluster dan apartemen, persebaran pembangunan hunian menjadi tidak terkontrol dan cenderung menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Tidak ada yang mengatur kriteria lahan seperti apa yang diperbolehkan untuk perumahan seperti ini . Akibatnya, lahan-lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air atau penyeimbang lingkungan kini beralih fungsi tanpa ada yang bisa melarang,” ujarnya di Serpong, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, ketika mengajukan izin mendirikan bangunan, pengembangan dengan luas lahan di bawah 5.000 m2 seharusnya diatur untuk memiliki tapak kavling yang mencantumkan fasilitas dan sarana perumahan.
Penggunaan lahan, tuturnya, juga harus disesuaikan dengan tata kota yang telah ditetapkan pemda. Hal ini berfungsi untuk mengontrol proses pembangunan yang memberikan manfaat bukan justru menimbulkan permasalahan.
Menurutnya, regulasi terkait dengan pengembangan perumahan cluster tidak diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) ataupun rencana detail tata ruang (RDTR). Sehingga, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan pembangunan daerah.
Pembangunan perumahan kecil sangat sulit di kontrol, oleh karena itu pemerintah harus mengatur pendirian perumahan cluster. Jika tidak, lahan-lahan yang berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan akan semakin banyak beralihfungsi.
“Waduk-waduk di Tangsel sudah mulai menyempit karena didirikan perumahan di tepinya. Jika BPN tidak memberikan izin pendirian bangunan, masyarakat dengan mudah mempertanyakannya karena tidak ada landasan,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya, pendirian apartemen di Kota Tangsel hingga saat ini belum memiliki landasan. Undang-undang pertanahan, lanjutnya, hanya mengatur hal-hal besar yang berhubungan dengan pembangunan, sementara perda berfungsi mengatur hal yang lebih detail.
“Rusun yang ada saat ini masih merujuk pada undang-undang. Ketika perda atau peraturan wali kota belum dikeluarkan seharusnya pembangunan apartemen atau hunian vertikal tidak diperbolehkan, karena tidak memiliki landasan” tuturnya.
Menurutnya, sebelum melakukan pembangunan, pengembang seharusnya memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Pengeluaran sertifikat ini, harus disesuaikan dengan tata kota dan peraturan daerah yang berlaku.
Namun, lanjutnya, kenyataan yang ada saat ini pembangunan apartemen di Kota Tangsel terus berlangsung. Dengan demikian, hal ini berpotensi merugikan konsumen jika di kemudian hari dikeluarkan peraturan yang bertolak belakang dengan pembangunan apartemen.
Oting Ruhiyat, Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Kota Tangerang Selatan mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan perda RDTR yang berfungsi menjadi landasan operasional dalam pemberian izin mendirikan bangunan.
Dalam RDTR yang tengah di rancang, lanjutnya, secara jelas akan mengatur koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien luas bangunan. Selama ini, pembangunan yang ada di Kota Tangsel menurutnya hanya mengacu pada RTRW yang mengatur secara umum.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan peraturan daerah tentang RDTR akan menjadi landasan hukum atas pembangunan apartemen atau hunian vertikal yang tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, penggunaan RTRW sebagai landasan pembangunan apartemen akan terus dievaluasi. (bis/kt)
Pemerintahan6 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba



































