Connect with us

Properti

Tangsel Diminta Susun Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur pendirian perumahan cluster dan apartemen agar percepatan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan yang ditargetkan.

Alen Syahputra, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan mengatakan akibat tidak dimilikinya perda tentang perumahan cluster dan apartemen, persebaran pembangunan hunian menjadi tidak terkontrol dan cenderung menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Tidak ada yang mengatur kriteria lahan seperti apa yang diperbolehkan untuk perumahan seperti ini . Akibatnya, lahan-lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air atau penyeimbang lingkungan kini beralih fungsi tanpa ada yang bisa melarang,” ujarnya di Serpong, Senin (10/11/2014).

Menurutnya, ketika mengajukan izin mendirikan bangunan, pengembangan dengan luas lahan di bawah 5.000 m2 seharusnya diatur untuk memiliki tapak kavling yang mencantumkan fasilitas dan sarana perumahan.

Advertisement

Penggunaan lahan, tuturnya, juga harus disesuaikan dengan tata kota yang telah ditetapkan pemda. Hal ini berfungsi untuk mengontrol proses pembangunan yang memberikan manfaat bukan justru menimbulkan permasalahan.

Menurutnya, regulasi terkait dengan pengembangan perumahan cluster tidak diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) ataupun rencana detail tata ruang (RDTR). Sehingga, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan pembangunan daerah.

Pembangunan perumahan kecil sangat sulit di kontrol, oleh karena itu pemerintah harus mengatur pendirian perumahan cluster. Jika tidak, lahan-lahan yang berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan akan semakin banyak beralihfungsi.

“Waduk-waduk di Tangsel sudah mulai menyempit karena didirikan perumahan di tepinya. Jika BPN tidak memberikan izin pendirian bangunan, masyarakat dengan mudah mempertanyakannya karena tidak ada landasan,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, ujarnya, pendirian apartemen di Kota Tangsel hingga saat ini belum memiliki landasan. Undang-undang pertanahan, lanjutnya, hanya mengatur hal-hal besar yang berhubungan dengan pembangunan, sementara perda berfungsi mengatur hal yang lebih detail.

“Rusun yang ada saat ini masih merujuk pada undang-undang. Ketika perda atau peraturan wali kota belum dikeluarkan seharusnya pembangunan apartemen atau hunian vertikal tidak diperbolehkan, karena tidak memiliki landasan” tuturnya.

Menurutnya, sebelum melakukan pembangunan, pengembang seharusnya memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Pengeluaran sertifikat ini, harus disesuaikan dengan tata kota dan peraturan daerah yang berlaku.

Namun, lanjutnya, kenyataan yang ada saat ini pembangunan apartemen di Kota Tangsel terus berlangsung. Dengan demikian, hal ini berpotensi merugikan konsumen jika di kemudian hari dikeluarkan peraturan yang bertolak belakang dengan pembangunan apartemen.

Advertisement

Oting Ruhiyat, Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Kota Tangerang Selatan mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan perda RDTR yang berfungsi menjadi landasan operasional dalam pemberian izin mendirikan bangunan.

Dalam RDTR yang tengah di rancang, lanjutnya, secara jelas akan mengatur koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien luas bangunan. Selama ini, pembangunan yang ada di Kota Tangsel menurutnya hanya mengacu pada RTRW yang mengatur secara umum.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan peraturan daerah tentang RDTR akan menjadi landasan hukum atas pembangunan apartemen atau hunian vertikal yang tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, penggunaan RTRW sebagai landasan pembangunan apartemen akan terus dievaluasi. (bis/kt)

Advertisement
Sport3 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport3 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport3 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport3 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional4 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan4 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport4 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan5 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan5 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan5 hari ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan7 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan7 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional7 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional7 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional1 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Sport3 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional1 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport3 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Banten2 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport1 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis1 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis1 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis1 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Populer