Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB. Perpanjangan ini dilakukan hingga 14 hari mendatang. Penetapan ini juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Perpanjangan tahap tujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” kata Airin sambil menambahkan bahwa pemberlakukan PSBB kini dibuat lebih disesuaikan dengan kebutuhan warga, Minggu (267/2020).
Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Salah satunya adalah pelaksanaan Ibadah di Rumah badah. Dimana Kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga melakukan perpanjangan PSBB. Sebab, sejak awal kawasan Tangerang Raya ini merupakan zona merah. Namun sekarang baik Kota Tangerang Selatan dan dua daerah lainnya berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran Covid. “Kota Tangsel sekarang orange. Jadi diberlakukan kembali PSBB nya,” kata Airin. (red/fid)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional7 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis7 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis7 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026













