Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan jam operasional bagi industri kepariwisataan sepanjang Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam Surat Edaran nantinya bakal tertera untuk rumah makan jam operasional selama Ramadhan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB dan wajib memakai gorden agar tidak nampak dari luar sebelum adzan maghrib. Sedangkan, tempat hiburan ditutup total selama Romadhon.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel Yanuar mengatakan untuk pengawasan pihaknya bersama Satpol PP akan turun ke lapangan untuk pengecekan.

“Jika Surat Edaran sudah diterbitkan, kami lakukan sosialisasi,” ungkapnya usai Rapat Koordinasi persiapan jelang Bulan Ramadhan di Alam Sutera Serpong Utara Senin, 30 Mei 2016.

Advertisement

Jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis sebanyak tiga kali dan sanksi administrasi. Jika masih membandel bakal ditutup usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan.

“Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi Surat Edaran yang dibuat,” katanya.

Sementara Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel Dedi Budiawan menuturkan Surat Edaran tersebut dibuat agar umat bisa menjalankan ibadah bulan puasa dengan khusuk. Surat Edaran ini akan diberlakukan pada H-2 Romadhon dan H+7 usai Romadhon.

“Surat Edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya ditempel di tempat usaha tetapi tidak dihiraukan,” ujarnya. (rls/fid)

Advertisement

Populer