Connect with us

Ratusan botol minuman keras (miras) dan kalengan dimusnahkan di kantor kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kamis (27/12/2018).

Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan antara Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Pemda setempat yang dilakukan selama tiga bulan ini.

Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Pemda setempat memusnahkan ratusan botol minuman keras.
Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Pemda setempat memusnahkan ratusan botol minuman keras.

“Kami berhasil menyita miras dari warung – warung penjaja makanan di wilayah hukum Polsek Kepulauan Seribu Utara ini. Semuanya kami musnahkan, semoga para penjual miras ini jera dan tidak lagi berjualan miras lagi,” ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Isbiyanto dalam giat pemusnahan miras.

Iptu Isbiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Karena dampak dari miras itu sangat buruk, baik dari segi kesehatan maupun dari segi sosial masyarakat.

Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Pemda setempat memusnahkan ratusan botol minuman keras.
Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Pemda setempat memusnahkan ratusan botol minuman keras.

“Miras itu tidak ada kebaikannya, jauhilah. Jangan sampai kita mengkonsumsinya apalagi sampai mabuk – mabukan dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” tutur Iptu Isbiyanto.

Iptu Isbiyanto bersama jajarannya pun akan menindak tegas warganya yang kedapatan menjual miras atau mengonsumsinya. Menurutnya akan ada sanksi keras bilamana ada warga yang kedapatan mabuk – mabukan atau menjual miras. (FER).

Advertisement

Populer