Kabartangsel.com — Polres Metro Tangerang Selatan sukses meringkus pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi media sosial Joy Live. Tiga tersangka diamankan polisi di antaranya, ‘HKS’, ‘R’, dan ‘M’.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si menjelaskan, ‘HKS’ berperan sebagai sutradara dalam adegan yang bersifat pornografi yang disiarkan melalui aplikasi Joy Live dan menyediakan tempat (mengontrak) rumah hunian berbayar yang digunakan sebagai tempat berbuat aksi pornografi.
Sementara, ‘R’ masih didalami apakah turut melakukan adegan yang bersifat pornografi atau bukan, dan menampung uang di rekening miliknya yang harus dibayarkan para penikmat jasa pornografi sebelum bisa menggunakan melalui aplikasi Joy Live.
“Dan, ‘M’ melakukan adegan pornografi yang disebarluaskan kepada yang telah membayar Rp200.000 melalui transfer ke rekening atas nama tersangka ‘R’,” tutur AKBP Ferdy, dalam keterangannya, di lobby Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/12/2018).
Selain peran tersangka, Kasat Reskrim Tangsel AKP A Alexander, SH, S.IK, MM, melanjutkan, setelah memperoleh informasi masyarakat, tim Vipers Satuan Reskrim Polres Tangsel, pada Selasa (25/12/2018), langsung menuju salah satu kamar kosan Melati Mas yang sering digunakan untuk perbuatan dugaan tindak pidana yang bersifat pornografi dengan menggunakan alat bantu handphone (HP).

Masih dari keterangan AKP Alexander, tim Vipers melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka yang mana didapati salah satu tersangka dalam keadaan tidak memakai busana.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh tim Vipers ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran memaparkan, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga unit handphone merek Samsung, Vivo, dan Polytron; satu buah kartu ATM BCA Gold atas nama tersangka ‘R’; satu potong celana panjang motif loreng; satu potong baju dalam wanita; dan satu potong sweater army.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO) dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 ats perubahan Undang Undang Nomor 11 th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tutup Iptu Sumiran. (FER).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi













