Hukum
Terancam Hukuman Mati, Pengedar 10 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi Nangis

Kabartangsel.com –Lima orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Tim Subdit II Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II Psikotropika Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander dan Kompol Dr Ahrie Sonta. Dari hasil penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti 10 kg sabu dan 1.105 butir ekstasi.
Saat akan diliput awak media, 3 dari 5 orang tersangka menangis ketika polisi meminta mereka menghadap ke depan yang mengarah kepada awak media. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya masih mencari bandar yang memasok pelaku kepada 5 tersanga tersebut.
“Barang didapat dari H (DPO) yang hingga kini masih dalam penyelidikan lanjutan,” kata Kombes Argo kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (FJR/BHR)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya


































