Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
- Nasional3 hari ago
Ahmad Zubaidi “Mr Ubeid” Raih Guru Madrasah Aliyah Inspiratif Tingkat Nasional 2024
- Pemerintahan5 hari ago
HKN ke-60, Wali Kota Benyamin Davnie Komitmen Jadikan Tangsel sebagai Kota Sehat
- Tangerang Selatan7 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Raih 62,44 Persen Suara di Pilkada Tangsel, Unggul di Semua Kecamatan
- Banten7 hari ago
PT Nusantara Infrastructure Tbk Dukung UMKM Lokal Milik Disabilitas Melalui Program Komunitas Berdaya Nusantara di Tangsel
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Telah Tindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR Hingga Oktober 2024
- Tips6 hari ago
Harga HP Samsung A54 5G: Pilihan Terbaik untuk Keseharian Aktif dengan Fitur Premium
- Sport6 hari ago
PERENASI: Persatuan Esports Nasional Indonesia
- Bisnis3 hari ago
ASDP Siap Sambut Nataru 2024/2025 : Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali