Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten6 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2













