Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
- Politik7 hari ago
Tahu Anwar Usman Paman Gibran, SMRC: Elektabilitas Anies-Muhaimin 31 Persen, Prabowo-Gibran 32 Persen, Ganjar-Mahfud 26 Persen
- Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi Kunjungi Persatuan Emirat Arab Hadiri KTT COP28
- Nasional5 hari ago
Free Konsultasi bersama RS Lira Medika dan RSIA Bina Medika di Booth Doodle di IMBEX 2023
- Nasional6 hari ago
Wamenhan M Herindra menerima Farewell Call Dubes Jepang Mr. Kanasugi Kenji
- Pemerintahan7 hari ago
Pilar Saga Ichsan Tinjau Penataan Kampung Wadassari, Pastikan Program Kampung Membangun Berjalan
- Banten5 hari ago
Pileg 2024, Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan Kuat Jadi Anggota DPR RI
- Banten4 hari ago
Airin Rachmi Diany Dampingi Prabowo Subianto Kampanye di Banten
- Nasional6 hari ago
Kabar Duka, Kiki Fatmala Meninggal Dunia