Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik












