Hukum
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Sebelumya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno saat membacakan putusannya.
“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” imbuhnya. (pm)
-
Pemerintahan6 hari ago
Jalan Kaki ke Sekolah Sejauh 12 Km, Viky Pelajar Asal Tangsel Terima Bantuan Sepeda dari Pilar Saga Ichsan
-
Nasional4 hari ago
Presiden Jokowi Terima Presiden Iran Ebrahim Raisi di Istana Bogor
-
Hukum4 hari ago
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bentuk Tim Pencegahan Hoax di Pemilu 2024
-
Nasional4 hari ago
Ibu Iriana Jokowi Lakukan Jamuan Minum Teh dengan Ibu Negara Iran
-
Nasional4 hari ago
Cegah Kanker Pemerintah Gencarkan Program Promotif dan Preventif
-
Kota Tangerang5 hari ago
Pengelolaan Bantuan Sekolah, Pemkot Tangerang Bakal Terapkan Transaksi Digital
-
Tangerang Selatan4 hari ago
Pembinaan Karom dan Karu Jemaah Haji Kota Tangsel Musim Haji 1444 H / 2023 M
-
Serba-Serbi6 hari ago
Eeng Saptahadi Meninggal Dunia