Unit Narkoba Polsek Kembangan melalui koordinasi Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, mengungkap peredaran Narkoba. Tak tanggung, dalam sehari dua orang tersangka ditangkap.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akibat masih maraknya peredaran narkoba.
Lanjut Kompol Egman, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi, yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya terus melakukan observasi wilayah. Selanjutnya pihaknya mendapati informasi tentang adanya peredaran narkoba.
Berkat informasi yang diterima, polisi anti narkoba Polsek Kembangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Srengseng Sawah Balong no89 RT 003/04, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada sabtu (08/12/2018)
Dari hasil penggerebekan tersebut, pertugas menangkap seorang tersangka berinisial ‘AB’ alias ‘AE’ bin H ‘AI’ (34). Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,34 gram.
“Tersangka (‘AB’) ini profesinya supir, ia mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja,” jelas Kompol Egman, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut keterangan dari ‘AB’, kata Kompol Egman, ia mendapatkan narkoba dari pria berinisial ‘SO’.
“Tersangka (‘AB’) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari penangkapan (‘AB’), pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar yang berinisial ‘SO’.
Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarra Barat saat dilakukan under cover buy oleh tersangka ‘AB’.

Warga Jalan Adhi Karya Pintu Air 2 RT 16/05 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,93 gram, dan tiga linting daun ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.
“Tersangka ‘SO’ kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (FER).
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan4 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan3 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan1 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Pemerintahan3 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan














