Unit Narkoba Polsek Kembangan melalui koordinasi Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, mengungkap peredaran Narkoba. Tak tanggung, dalam sehari dua orang tersangka ditangkap.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akibat masih maraknya peredaran narkoba.
Lanjut Kompol Egman, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi, yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya terus melakukan observasi wilayah. Selanjutnya pihaknya mendapati informasi tentang adanya peredaran narkoba.
Berkat informasi yang diterima, polisi anti narkoba Polsek Kembangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Srengseng Sawah Balong no89 RT 003/04, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada sabtu (08/12/2018)
Dari hasil penggerebekan tersebut, pertugas menangkap seorang tersangka berinisial ‘AB’ alias ‘AE’ bin H ‘AI’ (34). Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,34 gram.
“Tersangka (‘AB’) ini profesinya supir, ia mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja,” jelas Kompol Egman, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut keterangan dari ‘AB’, kata Kompol Egman, ia mendapatkan narkoba dari pria berinisial ‘SO’.
“Tersangka (‘AB’) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari penangkapan (‘AB’), pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar yang berinisial ‘SO’.
Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarra Barat saat dilakukan under cover buy oleh tersangka ‘AB’.

Warga Jalan Adhi Karya Pintu Air 2 RT 16/05 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,93 gram, dan tiga linting daun ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.
“Tersangka ‘SO’ kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (FER).
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional3 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional4 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Sport6 hari agoBabak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-34: Persib Bandung vs Persijap Jepara 0-0, Borneo FC Samarinda vs Malut United FC 4-0














