Hukum
Terkait Eksepsi, JPU Pertanyakan Kapabilitas Pengacara Ratna Sarumpaet

Kabartangsel.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang ketiga kasus kebohongan (hoax) publik dengan terdakwa Ratna Sarumpaet pada Selasa (12/03/2019) pagi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kapabilitas kuasa hukum Ratna Sarumpaet atas nota keberatan (eksepsi) dakwaan kasus onar lewat penyebaran hoax. Penuntut menegaskan surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap.
“Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan,” tegas salah satu anggota tim JPU, membacakan tanggapan atas eksepsi Ratna dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya.
JPU menegaskan, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran hoax sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana Pasal yang didakwakan terhadap Ratna.
“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan tersangka. Lihat identitas terdakwa,” tutur JPU kembali menegaskan.
Surat dakwaan menurut JPU juga sudah menjelaskan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
“Sehingga, menurut kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan Majelis Hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya lagi.
Ratna Sarumpaet sebelumnya lewat pengacara mempertanyakan surat dakwaan JPU. Pengacara menyebut penerapan dakwaan ke satu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























