Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi berkenaan kasus suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kesembilan saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur antara lain pihak swasta, pegawai negeri sipil (PNS), maupun pensiunan pejabat Kementerian PUPR.
“Saksi dari unsur Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan pensiunan PPK Strategis, Shandi Eko Bramono diminta keterangannya untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar-Kepala Satker SPAM Darurat),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Kemudian, untuk delapan saksi lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung. “8 saksi lainnya diperiksa untuk tersangka ARE,” lanjut Febri.
Dari kedelapan saksi yang diperiksa tersebut, tiga merupakan mantan Anggota Tim pemantauan proyek Kemenpupera yang terdiri dari, Amirudin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi.
Sementara, saksi lain untuk pemberkasan tersangka ‘ARE’ berasal dari unsur yang terdiri dari Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke, dan Lukman Hakim.
Adapun satu saksi lainnya yang juga diminta keterangannya untuk tersangka ARE yaitu Bambang Sudiatmo diketahui merupakan Kepala Badan Peningkatan dan Penyelenggara SPAM.
“Para saksi akan didalami pengetahuannya masing-masing terksit ihwal suap yang terjadi dalam proyek SPAM,” ungkap Febri.
Sekedar informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Namun, belakangan kedua perusahaan tersebut diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee itu selanjutnya dibagi tujuh persen untuk kepala Satker dan tiga persen untuk PPK. ((PMJ)).
Sport7 hari agoPersija Jakarta Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta 1-1 di Gianyar
Sport7 hari agoPrediksi Persita Tangerang vs Bali United: Misi Bangkit Pendekar Cisadane, Serdadu Tridatu Tetap Percaya Diri
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional4 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan6 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis4 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional4 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian








