Hukum
Terkait Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Penjelasan Polri

Polri menegaskan sikap sebagai aparat yang wajib menegakkan hukum sesuai undang-undang terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” sambungnya.
Krisno mengatakan, upaya melegalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, Krisno menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.
“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.
“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” sambung Krisno.
Sebelumnya, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah seorang perempuan menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan sang anak. Dia menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6) lalu.
Perempuan tersebut meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Dia juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.
You may like

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Kementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia

Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia

Prof Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta

Penjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel

LamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang

Disperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU

Pahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026

FIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Creative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027

Creative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap

FIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Pahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026

Disperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Populer
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang




