Kemal Mustapa, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat mengamuk usai pelantikan pejabat eselon III di Aula Lantai 4 Gedung Balaikota Tangsel, Selasa (10/1/2017) lalu, membuat video surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube. Video yang diunggah Kemal Mustapa pada 7 Maret 2017 itu saat berita ini dimuat sudah dilihat sekitar 8 ribuan viewers. Dalam video yang berdurasi 7.24 menit itu, Kemal Mustapa melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi pada mutasi promosi jabatan di lingkup Pemeritah Kota Tangsel bulan Januari 2017 lalu.
Menanggapi video tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Kemal Mustapa dan akan menindak tegas atas perbuatannya. Menurutnya, sikap yang dilakukan Kemal Mustapa merupakan sikap yang tidak mendasar dan mencoreng instansi pemerintah Kota Tangsel dan instansi pemerintah yang lain. Muhamad menjelaskan bahwa seorang pegawai pemerintahan telah terikat dengan aturan yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang – Undang Pokok Kepegawaian No. 43 Tahun 1999.
“Jabatan merupakan amanat, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pimpinan berdasarkan kinerja dan prestasi yang dilakukannya selama pegawai tersebut bekerja, sehingga Jabatan bukan merupakan hak pegawai,” kata Muhamad ) saat apel pagi di Balaikota Tangsel, Senin (13/3/2017), yang disaksikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel.
Terkait dengan pernyataan Kemal Mustapa yang menyebut beberapa pejabat menduduki jabatan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, Muhamad menuturkan bahwa hal ini sudah menjadi konsekuensi sebagai pegawai pemerintah. Seorang Pegawai Pemerintah berdasarkan aturan, harus selalu bersedia bertugas dimanapun dia berada. Apabila ada pegawai pemerintah yang memiliki spesialis tertentu seperti dokter, pemerintah tidak membatasi pegawai tersebut untuk melakukan pekerjaan sesuai spesialis yang dimiliki.
“Tidak ada kata seorang dokter tidak bisa bekerja di dinas atau bagian yang tidak sesuai dengan Background pendidikannya. Asalkan ada kemauan untuk berusaha melaksanakan tugas yang diberikan, pasti bisa,” ujar Muhamad.
Dalam akhir pemaparannya, Muhamad menyampaikan bahwa pihak Pemkot akan bertindak tegas terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kemal melalui videonya dengan melakukan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (fid/kabartangsel.com)
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport4 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2













