Kabartangsel.com – Tim Operasional Reskrim Polsek Pademangan sukses menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni, J (20), AS (20), dan A (25).
Korban MH (19) dan RH (17) yang kehilangan motornya di tempat kos, Jalan Ampera Besar Rt.008/006 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, langsung melaporkan ke Polsek Pademangan.
Kapolsek Pademangan Kompol Julianthy, SH.MH, mengatakan bahwa pelaku J ditangkap di kediamannya.
“Kami berhasil menangkap J di kediamannya daerah Jalan Hanura Raya Kecamatan Tambora Jakarta Barat tanpa perlawanan,” terang Kompol Julianty, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kompol Julianty, motor korban rencana akan dijual ke daerah Lampung. Lalu Tim Ops Reskrim Polsek Pademangan melakukan pengembangan ke di daerah Pelabuhan Merak Banten.
Saat tim tiba di pelabuhan dua tersangka lainnya yakni AS dan A ditemukan di Pelabuhan Merak Banten. Saat hendak diringkus pelaku melakukan perlawanan dan polisi langsung melakukan tembakan terukur kaki, dan pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti dua unit sepeda yang motor diamankan petugas.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1), di mana diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(FJR/ pmj).
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang













